Artikel
TANTANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI
Perpustakaan dalam Undang-Undang No, 43 tahun 2007 merupakan suatu lembaga institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan berdasarkan jenisnya perpustakaan Kemen PPPA termasuk dalam perpustakaan khusus lembaga pemerintah yang mengumpulkan, mengolah, memelihara, melestarikan dan mendayagunakan informasi dalam bentuk bahan pustaka, baik yang dihasilkan lembaga yang bersangkutan maupun dari pihak luar. Asas keterbukaan informasi publik sudah ada pada perpustakaan, sehingga perpustakaan dapat dikatakan merupakan sarana dan media untuk mengakses informasi publik yang dapat dijangkau secara bebas oleh pemustaka. Keterbatasan tenaga yang ada di perpustakaan Kemen PPPA merupakan suatu kendala yang harus dihadapi serta disiasati, sehingga tetap dapat memberikan layanan perpustakaan yang prima. Terutama dalam menghadapi informasi yang dewasa ini tidak memandang ruang dan waktu.