TANTANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI

Oleh Babay Jastantri

 

  1. PENDAHULUAN

Pada era industri 4.0 (four point zero) dimana keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan, kebebasan dalam mengakses informasi merupakan hak seluruh lapisan masyarakat, informasi publik harus disajikan secara cepat, tepat dan luas sehingga informasi tersebut bisa tersampaikan kepada masyarakat secara utuh. Keterbukaan informasi menciptakan transparansi dalam hal tata kelola pemerintahan yg baik (good governance), dengan pelayanan informasi publik berbasis online juga penyajian data dan informasi secara digital mampu meningkatkan kepercayaan (trust) publik terhadap pemerintah.

Perpustakaan sebagai salah satu penyedia informasi dewasa ini sering tertinggal dengan kecepatan informasi yang diperoleh dari kemajuan teknologi yang ada. Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan canggih berpengaruh pada budaya masyarakat. Kebutuhan akan informasi sekarang yang semakin tinggi dahulu informasi hanya merupakan pelengkap dan tanpa adanya informasi manusia masih dapat hidup. 

Maraknya penggunaan teknologi informasi menunjang keberagaman aset informasi perpustakaan. Sebagai wujud dari pengaplikasian teknologi informasi dalam perpustakaan merupakan suatu sistem informasi perpustakaan, sistem pengolahan dan penyebaran informasi dan penyebaran informasi. Mengelola suatu sistem informasi perpustakaan untuk disebarluaskan kepada pemustaka dapat dilakukan secara langsung atau dengan menggunakan teknologi sebagai salah satu media.



--------------

*,Pustakawan Ahli Madya, Staf Perpuskanaan Kemen PPPA Jakarta

Jabatan Fungsional pustakawan merupakan jabatan yang melekat pada seorang pustakawan yang bekerja di perpustakaan. Sebagai suatu profesi, seorang pustakawan harus selalu meningkatkan produktivitas dan kinerjanya dalam memenuhi kebutuhan pemustaka. Untuk memenuhi kebutuhan pemustaka, terutama dimana pustakawan tersebut bekerja pustakawan tersebut harus profesional dan memiliki kompetensi di bidangnya, sehingga harapan pemustaka dapat terpenuhi. Hal ini sangat berkaitan erat dengan perilaku profesionalisme pustakawan.

 

  1. PERPUSTAKAAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Perpustakaan secara umum merupakan sebuah ruangan atau gedung yang dipakai untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan berdasarkan tata susunan tertentu yang dipakai pembaca bukan untuk dijual (Sulistyo Basuki). Perpustakaan dari waktu ke waktu mungkin bisa saja akan mengalami perubahan, namun pada dasarnya fungsi perpustakaan adalah:

  1. Penyimpanan

Perpustakaan mempunyai tugas menyimpan koleksi (informasi) yang diterimanya. Perpustakaan menyimpan semua terbitan tercetak yang diterbitkan pada instansi bersangkutan.

  1. Edukatif (pendidikan)

Perpustakaan berfungsi juga sebagai tempat belajar mandiri. baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah, Perpustakaan juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar seumur hidup.

  1. Penelitian

Fungsi penelitian bahwa di perpustakaan juga banyak memuat sumber-sumber informasi  yang dapat dijadikan bahan rujukan untuk melakukan penelitian. Umumnya fungsi ini terdapat di perpustakaan perguruan tinggi. 

  1. Pelestarian [Kultural]

Perpustakaan menyimpan khasanah budaya bangsa serta meningkatkan nilai dan apresiasi budaya dari masyarakat sekitar perpustakaan melalui penyediaan bahan bacaan.

  1. Informatif 

Perpustakaan mempunyai fungsi informatif, informasi yang dibutuhkan pemustaka dapat dicari di perpustakaan. Perkembangan teknologi membuat setiap pemustaka tentu membutuhkan informasi yang berbeda-beda.

  1. Rekreasi

Perpustakaan masih belum banyak mengimplementasikan fungsi rekreasi, yang menyangkut:

  1. Area Bermain Anak: Perpustakaan dapat menyediakan area bermain yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak, seperti taman bermain atau ruang bermain dalam ruangan. Di sini, anak dan orang dewasa dapat bermain sambil belajar dengan berbagai mainan interaktif dan buku bergambar yang dapat membantu meningkatkan minat baca, kreatifitas serta inovasi seseorang.

  2. Ruang Pertunjukan: Perpustakaan dapat menyediakan ruang pertunjukan untuk acara musik, drama, atau teater. Ruang ini dapat menampung pengunjung dari berbagai usia dan memberikan hiburan yang menyenangkan.

  3. Fasilitas Audio-Visual: Perpustakaan dapat menyediakan fasilitas audio-visual, seperti layar proyektor dan sistem suara, untuk menampilkan film atau presentasi audio-visual. Ini dapat menjadi alternatif untuk mengadakan acara film atau presentasi di perpustakaan.

  4. Kafe atau Ruang Santai: Perpustakaan dapat menyediakan kafe atau ruang santai untuk pengunjung yang ingin bersantai dan menikmati suasana perpustakaan. Kafe ini dapat menjadi tempat yang cocok untuk bertemu teman atau membaca buku sambil menikmati minuman atau makanan ringan.

  5. Bioskop Mini: tidak ada salahnya perpustakaan menyediakan bioskop mini. Tujuannya untuk menghibur pengunjung perpustakaan.

Perpustakaan pada UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 20, perpustakaan terbagi dalam beberapa jenis perpustakaan yaitu: a. Perpustakaan Nasional; b. Perpustakaan Umum; c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah; d. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan e. Perpustakaan Khusus.

Perpustakaan Khusus merupakan salah satu unit strategis dalam lembaga pemerintah atau swasta yang ditujukan untuk mendukung pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan lembaga yang bersangkutan. Perpustakaan khusus mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, memelihara, melestarikan dan mendayagunakan informasi dalam bentuk bahan pustaka, baik yang dihasilkan lembaga yang bersangkutan maupun dari pihak luar.

The International Standard for Library Statistic mendefinisikan perpustakaan khusus sebagai perpustakaan yang berdiri sendiri yang mencakup satu disiplin atau bidang pengetahuan khusus atau area minat khusus. Istilah perpustakaan khusus meliputi perpustakaan yang secara utama melayani pengguna dengan kategori tertentu, atau terutama menyediakan bagian dokumen spesifik, atau perpustakaan yang dibiayai atau didukung oleh sebuah organisasi untuk melayani pekerjaan mereka yang sesuai dengan tujuan/sasaran organisasi.

Perpustakaan khusus memiliki spesifikasi yang berbeda dengan perpustakaan umum. Basuki (1993) mengemukakan ciri-ciri perpustakaan khusus, yaitu: 

  1. Perpustakaan khusus dibentuk oleh suatu instansi (kelembagaan) yang memerlukan dukungan perpustakaan untuk menyediakan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga fungsi dan tujuan perpustakaan khusus sangat terkait bahkan ditentukan oleh organisasi induknya. 

  2. Bidang cakupan subjek koleksi/bahan pustaka pada perpustakaan khusus terbatas pada bidang ilmu tertentu dan yang berkaitan saja. 

  3. Pelayanan lebih mengutamakan pemustaka dari organisasi induk karena tujuan utama dibentuknya perpustakaan adalah untuk melayani pemustaka dari organisasi induknya, walaupun tidak tertutup bagi pemustaka lainnya. 

  4. Lokasi perpustakaan khusus tidak selalu dekat atau berada di sekitar tempat tinggal pemustaka. Oleh karena itu, layanan perpustakaan yang diberikan tidak cukup dengan cara konvensional yang menunggu secara pasif kunjungan pemustaka, tetapi harus menyebarkan informasi secara aktif antara lain melalui jasa kesiagaan informasi, jasa informasi terseleksi, dan jasa penelusuran informasi. 

  5. Hingga saat ini kedudukan dan status perpustakaan khusus pada suatu institusi belum seragam. Kedudukan dan status perpustakaan khusus bergantung pada eselon dan kebijakan organisasi induk, peran perpustakaan terutama dalam memberikan dukungan informasi, serta tugas dan fungsi perpustakaan yang tidak hanya tentang jasa perpustakaan dan informasi saja, tetapi juga kegiatan lain yang berkaitan seperti penerbitan, penyampaian hasil karya organisasi induk, serta pengumpulan dan pengolahan umpan balik. 6. Perpustakaan khusus umumnya memiliki ruangan, jumlah tenaga dan koleksi yang terbatas, tetapi dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan informasi pengguna. Untuk mengatasi hal tersebut, perpustakaan berupaya memanfaatkan teknologi informasi dalam mencari dan meminta informasi ke sumber-sumber informasi yang kuat dan kompeten.

Perpustakaan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana diketahui merupakan salah satu jenis perpustakaan khusus lembaga pemerintah. Perpustakaan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pertama kali ada mengikuti keberadaan Kantor Urusan Peranan Wanita pada tahun 1978 di era kepemimpinan Ny. Lasijah Soetanto (Menteri Muda Urusan Peranan Wanita). Hingga sekarang tahun 2019-2024 pada masa kepemimpinan I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dengan menempati Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat lantai 5.

Perpustakaan khusus memiliki fungsi sebagai pusat dan sumber informasi bagi pemustaka serta  ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan instansi induknya atau tidak. Perpustakaan khusus mempunyai fungsi lain sebagai mediator bagi pemustaka bahkan tidak jarang perpustakaan khusus memberikan informasi layanan kepada masyarakat umum.

 

  1. TENAGA PERPUSTAKAAN

Keberhasilan suatu perpustakaan dalam melayani pemustakanya tidak dapat terlepas dari peran serta tenaga perpustakaan. Masalah yang sering dijumpai pada perpustakaan khusus dewasa ini adalah kualitas layanan perpustakaan belum dilaksanakan secara optimal. Adanya pelayanan yang diberikan oleh perpustakaan khusus kepada pemustaka masih dilakukan secara manual dan harus dibenahi dalam memberikan layanan yang baik dan cepat.

Salah satu upaya yang dilakukan perpustakaan khusus dalam mengatasi masalah itu dengan cara menempatkan sumber daya manusia yang terampil dan handal (Pustakawan), layanan yang maksimal, serta koleksi perpustakaan sesuai dengan tupoksi lembaga induknya.

Dalam mengatasi permasalahan ini maka perpustakaan hendaknya memiliki sumber daya yang terdiri dari sumber daya manusia dan sumber daya non manusia. Sumber daya manusia merupakan faktor yang paling dominan jika dibandingkan dengan sumber-sumber daya yang lain dalam suatu perpustakaan. Sumber daya manusia merupakan unsur utama dalam mencapai keberhasilan perpustakaan. Apabila keinginan dan kebutuhannya dapat terpenuhi secara wajar, mereka akan memberikan kontribusi demi keberhasilan tujuan perpustakaan.
Sumber daya manusia perlu untuk selalu ditingkatkan melalui pendidikan, pelatihan, magang, workshop dan kursus. Peningkatan ini memiliki maksudkan untuk meningkatkan kepuasan tegapa perpustakaan (pustakawan, tenaga fungsional lain dan tenaga administrasi), meningkatkan kinerja, mengatasi kekurangan dan meningkatkan kualitas kerja.

Sedangkan sumber daya non manusia di perpustakaan sangat mendukung kelancaran layanan perpustakaan yang diberikan pustakawan ke pemustaka adalah Sistem Informasi Manajemen Perpustakaan (SIM Perpustakaan). SIM Perpustakaan merupakan suatu perangkat lunak berupa program yang tepat guna dan memadai, baik spesifikasinya maupun jenisnya dan dipergunakan dengan baik dapat membantu memperingan tugas serta menunjang pekerjaan perpustakaan. Program yang biasa ada di perpustakaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu INLIS dan mesin penunjang lainnya seperti mesin tik, mesin fotocopy, mesin jilid, fax dan komputer.

Penggunaan program SIM Perpustakaan dan mesin-mesin di perpustakaan ada yang berkaitan erat dengan penerapan teknologi informasi. Teknologi informasi seperti komputer, internet, yang mudah diterapkan di perpustakaan. Oleh karena itu untuk menerapkan teknologi informasi harus diperhitungkan sejumlah faktor seperti kecepatan dan ketepatan akses informasi, permintaan layanan dan kesiapan perpustakaan. Penerapan teknologi dapat meningkatkan citra dan kinerja sebuah perpustakaan. Namun sistem teknologi informasi cepat mengalami perubahan serta membutuhkan perawatan dan biaya yang relatif mahal.

Koleksi perpustakaan khusus merupakan ujung tombak dalam pengembangan perpustakaan  sehingga dapat dimanfaatkan pemustaka menjadi target sehingga dapat bermanfaat dan berdaya guna secara maksimal.

Perpustakaan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu perpustakaan jenis perpustakaan khusus lembaga pemerintah. dalam kesehariannya melayani : Layanan Umum, Layanan Khusus terbitan sendiri, Layanan Anak , Layanan referensi (Kamus, Ensiklopedi, Layanan Laporan Kajian. Jurnal dan koran.

Perpustakaan menyediakan berbagai jenis koleksi, layanan beserta sarana dan prasarana yang sesuai, praktis, ekonomis serta dapat memberikan kemudahan yang diperlukan pemustaka. Pendayagunaan koleksi merupakan tugas pokok penyelenggara perpustakaan. Hal itu berupa perumusan kebijakan yang diwujudkan dalam konsep dan strategi layanan, merancang sistem yang tepat, beserta penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Pendayagunaan koleksi dapat dilihat pada intensitas pengunjung dan transaksi informasi untuk jangka pendek. Bentuk riil pendayagunaan koleksi bahan pustaka adalah koleksi banyak dibaca, dipinjam, diteliti, dikaji, dianalisis, dikembangkan untuk berbagai keperluan. Jangka panjang pendayagunaan koleksi berdampak pada bagaimana pola pikir, pola tindak dan cara menghayati serta mengamalkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari membaca dan belajar melalui koleksi perpustakaan. Koleksi di perpustakaan khusus harus sesuai dengan misi dan tugas lembaga induk guna terselenggaranya layanan perpustakaan yang maksimal dengan didukung sumber pembiayaan untuk koleksi berasal dari anggaran instansi induk. Dukungan lembaga induk dan anggaran pengadaan koleksi yang sesuai dengan kebutuhan perpustakaan, serta layanan pemustaka secara maksimal dengan menerapkan inovasi yang sesuai dengan teknologi informasi.

Dalam mendukung layanan yang prima serta semakin beratnya beban kerja perpustakaan, maka perpustakaan  Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang pada saat ini hanya dilakukan oleh 2 (dua) orang pustakawan dan dengan struktur organisasi yang sederhana seperti gambar di bawah ini.







Gambar 1. Struktur Organisasi Perpustakaan

sumber: Perpust KemenPPPA, 2023

Perkembangan perpustakaan yang didukung dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin pesat serta kebutuhan pemustaka dan koleksi/bahan pustaka yang semakin informatif, maka struktur organisasi perpustakaan berubah fungsi menjadi :

Gambar 2. Struktur organisasi yang Diharapkan

 

catatan sumber: Perpust KemenPPPA, 2023

Garis Langsung

Garis Koordinasi

Pada struktur organisasi yang baru menekankan pada pentingnya kemajuan teknologi pada semua lini informasi. Sumber daya manusia perpustakaan tidak hanya terampil dalam mengelolah perpustakaan tetapi juga harus cakap serta terampil dalam mengelola informasi sehingga pemustaka akan bertambah mudah dan cepat mencari informasi.

 

  1. JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DALAM ERA KETERBUKAAN INFORMASI

Perpustakaan telah memenuhi syarat sebagai pendukung keterbukaan informasi publik apabila semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam media mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan dalam informasi/dokumen terbuka untuk diakses. Sebagian besar perpustakaan telah memenuhi serta layak untuk disebut sebagai pendukung keterbukaan informasi publik. Asas keterbukaan informasi publik sudah ada pada perpustakaan, sehingga perpustakaan dapat dikatakan merupakan sarana dan media untuk mengakses informasi publik yang dapat dijangkau secara bebas oleh pemustaka. 

Sumber daya manusia merupakan unsur yang sangat penting di perpustakaan, sebagaimana  termuat dalam salah satu tujuan utama perpustakaan adalah melayani kebutuhan informasi pemustaka. (pasal 4 UU No.43 tahun 2007). Pustakawan yang dimaksud oleh undang-undang adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Pustakawan menurut Sulistyo Basuki (2010) adalah tenaga profesional yang berperan dalam pengelolaan perpustakaan, pengorganisasian koleksi atau materi perpustakaan guna memudahkan pemustaka dalam hal pemberdayaan perpustakaan. Memasuki era milenium ketiga dimana teknologi informasi memiliki peran yang sangat penting  birokrasi dalam peningkatan layanan, layanan terhadap masyarakat, Demikian pula dengan perpustakaan kementerian .Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . Pada awalnya hanya memiliki koleksi berbasis cetak kini harus menyediakan sumber lain seperti sumber daya elektronik serta melakukan akses jarak jauh dengan memakai sejumlah sumber informasi lainnya.

Oleh karena itu, peran pustakawan ikut berubah dari yang hanya mengerjakan tugas tradisional, menjadi pustakawan yang mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi disamping tetap mengerjakan tugas tradisional. Pustakawan dituntut menjadi manajer informasi yang mampu menganalisis, mengorganisasikan, mendesain sistem informasi serta mengemasnya untuk kebutuhan pemustaka dan masyarakat. Pustakawan diharapkan pula dapat mengikuti perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Merujuk pada UU No. 43 tahun 2007 bahwa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi pemustaka.

Dalam mengantisipasi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan yang ada dibutuhkan suatu Analisis Beban Kerja setiap Pustakawan. Hal ini dibutuhkan agar tidak terjadi tumpang tindih serta pekerjaan ganda dalam pelaksanaannya. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 75 tahun 2004 menyatakan “analisis Kebutuhan pegawai adalah proses yang dilakukan secara logik, teratur dan berkesinambungan untuk mengetahui jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan.  Analisis kebutuhan pegawai  dilakukan agar pegawai memiliki pekerjaan yang jelas sehingga pegawai secara nyata terlihat sumbangan tenaganya terhadap pencapaian misi organisasi atau program yang ditetapkan”.

Sedangkan faktor yang dipertimbangkan dalam perhitungan kebutuhan pegawai adalah:

  1. Beban kerja

  2. Standar kemampuan rata-rata

  3. waktu kerja

  4. faktor lain yang berkaitan dengan profil daerah.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki pegawai seluruhnya meliputi 

  1. ASN :  376 orang

  2. PPPK :  158 orang  +

Jumlah     533 orang

Sedangkan jumlah pustakawan yang ada sekarang hanya 2 (dua) orang. jadi ratio pemustaka yang ada dengan pegawai pustakawan yang ada 1:260 orang dalam artian 1 orang pustakawan melayani 260 orang pegawai. 

 

Berdasarkan struktur organisasi yang baru dapat dilihat kebutuhan pustakawan yang ada pada tabel di bawah  

Tabel 1. Kebutuhan jumlah kebutuhan Pustakawan 

 

No.

Nama Unit Kerja

Jumlah SDM

Hasil ABK

Kekurangan

  1.  

Koordinator

1

1

-

  1.  

Layanan Teknis

1

2

1

  1.  

Layanan Teknologi, Informasi dan Komunikasi

2

2

 

Penjelasan dari uraian di atas sebagai berikut

  1. Koordinator

Mempunyai tugas :

  1. Mengkaji dan menyusun kebijakan di bidang perpustakaan

  2. mengkoordinasikan kegiatan fungsional 

  3. mengkoordinasikan pemgembangan kompetensi pustakawan

  4. menyusun laporan triwulan dan tahunan

  1. Layanan Teknis

  1. Menyusun program kerja tahun berjalan;

  2. Melaksanaan deposit meliputi penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan karya rekam; 

  3. Melaksanakan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan meliputi penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan, inventarisasi, pengembangan koleksi, pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka, deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, dan pemasukan data ke pangkalan data; 

  4. Melaksanakan konservasi melakukan pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui perawatan, restorasi, dan penjilidan serta pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan

  5. Menyusun laporan bulanan.

  1. Layanan Teknologi, Informasi dan Komunikasi

    1. Menyusun program kerja tahun berjalan;

    2. Menganalisis dan mengkaji perkembangan dan tren teknologi informasi. 

    3. Menyusun rencana anggaran bagian TI dan mengontrol penggunaan dari realisasinya. 

    4. Menyusun perencanaan arsitektur TI;

    5. Melakukan analisis dan kajian kebutuhan sarana informasi institusi dan pengguna 

    6. Mengkoordinasikan kegiatan Perangkat Lunak, Web Content, serta Jaringan dan Perangkat Keras

    7. Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Sub Bidang Perangkat Lunak, Web Content, serta Jaringan dan Perangkat Keras. 

    8. Menyusun laporan bulanan.



DAFTAR PUSTAKA

 

Perpustakaan Nasional RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2007.

Perpustakaan Nasional RI. Peraturan Perpustakaan Nasional RI.Nomoe 4 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional. Jakarta, Perpustakaan Nasional RI, 2023

Basuki, Sulistyo. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Universitas Terbuka, 2009.

Wimbarti, Supra. 1997. Pengaruh psikis teknologi informasi terhadap sumber daya perpustakaan . Makalah disampaikan pada Seminar nasional “Pemberdayaan SDM Perpustakaan dalam era internet” Yogyakarta, UPT Perpustakaan Universitas Gadjah Mada.

Rahayuningsih. F., Perencanaan Kebutuhan Tenaga perpustakaan Menggunakan Analisis Beban Kerja : Studi Kasus Pada Perpustakaan Umum di Empat Kabupaten Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Media Pustakawan, Vol. 25 No. 5 tahun 2018 Yogyakarta.

Istiqomah Zeni., Perpustakaan di Era Keterbukaan Informasi: Sebuah Tantangan yang Harus Dihadapi: Visi Pustakawan, Vol. 15 No. 2 Agustus 2014, Jakarta.

Kangko, Danang Dwijo, Erika; Analisis Kebutuhan Tenaga Perpustakaan Universitas Trijaya Nusa Media, Visi Pustakawan, Vol. 19 No. 1 April 2017, Jakarta.

 

Diposting oleh admin_pustaka